Pajak untuk Freelancer, Ini lho, Cara Menghitung dan Melaporkannya

Akhir Desember lalu saya mendapat telepon dari kantor pajak Cibitung. Menurut si Embak dari kantor pajak, saya sudah lama nunggak pajak sekaligus melewatkan kewajiban lapor.

Tuing! Saya pun langsung protes, lha wong pendapatan kadang nggak sampai 5 jeti sebulan kok sudah disuruh bayar pajak.

Menurut si Embak, pokoknya selama kita punya NPWP kita harus pajak setiap bulan dan laporan setiap tahun. Titik. “Jadi kapan ibu bisa ke kantor?” tanya si Embak sebelum akhirnya menutup telepon.

Bagaimana cara menghitung pajak freelancer

Berhubung sudah salah, ya udah akhirnya saya janji tanggal 27 Desember saya janji ke kantor KPP Pratama Cibitung.

Sudah diwanti-wanti nanti kalau ke KPP Pratama, saya harus menemui Bapak S (lupa nama komplitnya). Sesampai disana saya langsung bilang ke resepsionis untuk menemui Bapak S. Dan si Embak sudah bisa menebak, jika semua yang mencari Bapak S pasti telat bayar pajak. 😁😁😁

Kirain harus ngantri, tapi ternyata saya langsung ditunjukkan untuk masuk ke ruangan di seberang ruang tunggu. Disana saya ditemui oleh salah satu staff Bapak S yang menjelaskan cara menghitung pajak Freelancer, cukup 1% dari penghasilan bersih yang diterima. Yap, hanya 1%, Sodara-sodara, sama dengan pajak yang dikenakan pada para pengusaha.

Oya, sebelum datang ke kantor pajak, saya sudah browsing cara menghitung pajak bagi freelancer, dan itu rumit banget, sampe saya malas mau cobain ngitung.

Jika sudah lewat bayar pajak, apa yang harus dilakukan

Jadi gimana kalo sudah tahunan nggak bayar pajak? Segera ke kantor Pajak tempat Anda mengajukan NPWP. Kalau daftarnya online gimana? Yaelah … biar daftarnya online kan pasti ada nama KPP Pratama-nya kan?

Saat saya datang ke kantor pajak kemarin, ternyata nggak cuma saya saja yang telat, ada banyak Bapak dan Ibu dari berbagai profesi (pengusaha warung, pedagang, makelar, pemilik yayasan, sampe kontraktor) yang juga ngga pernah bayar atau lapor pajak. Dan rata-rata kasusnya sama dengan saya, nggak tahu kalau wajib bayar pajak berapapun penghasilannya.

Setelah dijelaskan tentang kewajiban pajak bagi Freelancer, akhirnya saya diminta membuat list penghasilan selama tahun-tahun yang sudah lewat. Opsi kedua, dan yang ini yang lebih banyak dipilih oleh pewajib pajak yang lain, diputihkan.

Artinya, penghasilan yang lewat di tahun-tahun kemarin dihitung Rp1.000.000,00 per bulan. Itu artinya, setiap bulan mereka wajib bayar Rp10.000,00. Jika menunggak selama 3 tahun maka dihitung

(12 ᷾ × Rp10.000,00) × 3 = Rp360.000,00

Gedhe  juga kan? Makanya kalau punya NPWP, dan belum pernah bayar atau lapor, sebaiknya segera lapor, biar nanti nggak gedhe banget bayar tunggakannya.

Yang harus dibawa saat lapor tunggakan pajak

Ya nggak ada si, selain bawa diri dan kartu NPWP. 😀😀😀
Kalau teman-teman punya catetan penghasilan tiap bulan ya, bawa aja. tapi kalau nggak ada, ya sudah minta diputihkan.

Oya, setelah diputihkan nanti akan sekalian dibuatkan Bukti Penerimaan Surat SPT. Karena itu saat datang untuk lapor tunggakan, sebaiknya bawa uang atau ATM juga biar nggak bolak-balik ke kantor pajak.

FYI, pajak yang nunggak (juga pajak setiap bulannya) bisa dibayarkan lewat kantor pos atau transfer via bank. Bank yang melayani untuk pembayaran adalah bank BRI, Bank BCA, Bank BNI, dan Bank Mandiri.

Makanya biar nggak bolak-balik, bayar tunggakannya pakai cash atau ATM aja. Nanti disana akan dibantu membayar tunggakan pajak kamu.

Oya, kalau sudah dibayar, jangan lupa tiap bulan juga bayar. Caranya masih sama, bayar via kantor pos atau ATM atau internet banking. Tapi sebelumnya harus punya kode billing (ada 15 digit) untuk bayar. Cara mendapatkan kode billingnya bisa dengan membuat e-billing atau langsung WA/SMS ke call center KPP masing-masing dengan format

PP46 + nomor NPWP + Bulan + Jumlah pajak uang hendak dibayar (1% dari penghasilan)

Masih bingung? Datang aja ke KPP masing-masing, trus konsul di bagian Help Desk, okay? 😉😉

Eh iya, pas ke kantor pajak kemarin saya juga “live report” di grup arisan V 😀. Dan beberapa pertanyaan yang muncul kira-kira

1. Gimana kalau penghasilannya nggak rutin atau nggak tiap bulan dapat?

* Laporin yang dapat saja. Kalau emang kosong, ya laporkan kosong. Maksudnya gini, setelah satu tahun rutin bayar, di bulan pertama sampai ketiga tahun berikutnya, kita wajib melaporkan semua pajak yang sudah disetor. Nah, saat lapor itu, bilang aja kalau memang tidak ada pemasukan di bulan tertentu.

2. NPWP-ku jadi satu sama penghasilan dari kantor, perlu lapor nggak?

*Setahu saya si, selama kita punya NPWP wajib lapor deh. CMIW untuk yang satu ini.

3. Kalau NPWP pakai punya suami gimana?

*Yang lapor dan bayar suami lah… wkwkwkk

4. Apa harus ada tanda bukti penghasilan, bukti transfer bank, invoice misalnya?

*Enggak kok. Ini mah kejujuran kita saja.

5. Aku udah lama nggak punya penghasilan, apa harus bayar dan lapor?

*Menurut saya si, sebaiknya ditutup aja nomor NPWP-nya. Adakok form-nya disana. Dan kebetulan barengan juga dengan bapak-bapak yang ingin menutup nomow wajib pajaknya.

Udah, itu dulu deh. Nanti kalau ingat hal-hal yang penting dan berkaitan dengan cara menghitung dan melaporlan pajak freelancer, post ini saya update lagi ya. Tahnk you for dropping by …

Pic. taken from: pexels.com

Show 3 Comments

3 Comments

  1. Freelancer pun wajib bayar pajak ya ๐Ÿ˜€ Sebagai warga negara yang baik ๐Ÿ˜€ Salut sama ibuk-ibuk yang hanya jualan di warung tapi mau bayar pajak, weh ๐Ÿ™‚

  2. Itu karena di telpon mbak-e…asline juga sama, nggak ngerti kalau harus bayar pajak. Dulu dia buat NPWP karena pengen pinjam uang di bank.

  3. Makasih mba atas sharingnya! Membantu banget buat yang freelancer buat tetep inget dan tahu salah satu tipsnya mengenai pajak.

    Saya mau taya dong. Jadinya, kalau perhitungan freelancer itu rumusnya ada dan perhitungannya kaya gimana sih sbnrnya? Karena di setiap web ada yang beda jadi saya cukup bingung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *